Pemerintah Harus Genjot Pembangunan di Pulau Terluar

Pemerintah harus segera menuntaskan penamaan pulau-pulau yang belum bernama.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 12 Mar 2018, 19:43 WIB
Kepulauan Gurici, salah satu spot menyelam di Halmahera Selatan yang menjadi tempat favorit untuk menemui Manta. (dok. Dinas Pariwisata Halmahera Selatan/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menuntaskan penamaan pulau-pulau yang belum bernama. Tujuannya untuk mempertahankan keutuhan wilayah sekaligus Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus mencegah klaim negara lain atas pulau-pulau yang ada di kawasan perbatasan.

Bambang menuturkan, berdasar informasi masih terdapat 4 ribu pulau yang belum bernama. Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera memberi nama bagi pulau-pulau itu.

“Karena sempat ada pemberitaan tentang pernyataan yang membolehkan asing memberi nama 4 ribu pulau di Indonesia,” ujar dalam keterangan tertulis, Senin (12/11/2018).

Bambang mengatakan, Indonesia mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Merujuk ketentuan itu maka pulau terluar akan sangat menentukan wilayah NKRI.

“Indonesia telah meratifikasi konvensi itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS bahwa pulau-pulau kecil tersebut menentukan jarak terluar sepanjang 12 mil laut, sehingga peran dari pulau kecil tersebut sangat menentukan kedaulatan negara terutama luas dari laut secara kesatuan,” cetusnya.

Sesuai UNCLOS maka pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah NKRI menjadi hak negara.

“Dan Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga pemerintah harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dengan tetap menguasai pulau-pulau walaupun belum diberi nama,” tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

Rencana Pengolahan

Pulau Pogo-Pogo, salah satu destinasi wisata terbaru yang dikembangkan Pemkab Halmahera Selatan. (dok. Dinas Pariwisata Halmahera Selatan/Dinny Mutiah)

Selain itu, Bambang meminta tim koordinasi bentukan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nommor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengoordinasikan penetapan rencana dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan mengevaluasinya.

Selanjutnya, kata politikus berlatar pengusaha itu, pemerintah harus menggenjot pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk yang belum diberi nama.

Untuk meningkatkan pembangunan di pulau-pulau kecil terluar, Bambang menyarankan ke pemerintah agar menggandeng investor.

“Pemerintah sebaiknya mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama agar keutuhan NKRI terjamin sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut,” pungkas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya