Polda Metro Periksa Biro Hukum DKI soal Penutupan Jalan Jatibaru

Namun, ia mewakilkan kepada kepala subbagian peraturan pelaksanaan pada Biro Hukum Pemprov DKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2018, 12:05 WIB
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Biro Hukum DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan perihal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengamini adanya pemanggilan itu. Namun, ia mewakilkan kepada kepala subbagian peraturan pelaksanaan pada Biro Hukum Pemprov DKI.

"Ya benar, hari ini pemeriksaannya. Saya diwakilkan oleh Okie Wibowo (kepala subbagian peraturan pelaksanaan pada biro hukum Pemprov DKI)," kata Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Polisi sebelumnya memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas DKI Ferdinand Ginting terkait penutupan Jalan Jatibaru.

Sigit mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal kebijakan penutupan jalan Jatibaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya Jack Boyd Lapian, selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Februari 2018. Laporan itu berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Mengganggu Fungsi Jalan

Petugas TransJakarta dengan pengeras suara memberitahukan informasi operasi bus Tanah Abang Explorer di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/2). Bus Tanah Abang Explorer pagi ini sudah mulai kembali beroperasi lagi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya," kata Jack Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018, malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan di Tanah Abang itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan Pemda. Dampaknya, keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

 

Reporter : Ronald

Sumber : Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya