Liputan6.com, Sidrap: Eksekusi lahan di Kecamatan Lainungan, Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5), berlangsung ricuh. Warga yang menentang eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Sidrap memblokade jalan Trans Sulawesi. Karena membawa senjata, sedikitnya lima warga ditangkap polisi.
Warga menolak eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi itu karena sudah lama menghuni lahan tersebut dan mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Sementara putusan Mahkamah Agung menyebutkan tanah tersebut milik Hajide. Menyusul kericuhan itu, petugas PN Sidrap akhirnya membatalkan pelasanaan eksekusi.(BOG)
Warga menolak eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi itu karena sudah lama menghuni lahan tersebut dan mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Sementara putusan Mahkamah Agung menyebutkan tanah tersebut milik Hajide. Menyusul kericuhan itu, petugas PN Sidrap akhirnya membatalkan pelasanaan eksekusi.(BOG)