Eksepsi Terdakwa Cikeusik Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mei 2011, 17:58 WIB
Liputan6.com, Serang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (19/5), menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tiga pengikut jemaat Ahmadiyah sangatlah beralasan karena diperkuat dengan sejumlah bukti. Selain itu, penolakan juga disebabkan berdasarkan kesalahan tim kuasa hukum terdakwa yang salah mencantumkan tanggal dan tahun dalam eksepsi.

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa bersikeras dakwaan penganiayaan yang dilakukan sebelas terdakwa tidak benar. Adapun hingga berita ini disusun, proses persidangan kasus bentrok warga dengan jemaat Ahmadiyah masih digelar. Ratusan personel gabungan TNI-Polri pun dikerahkan guna mengamankan jalannya persidangan [baca: Sidang Kasus Bentrokan Cikeusik Kembali Digelar].(ADI/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya