NIK dan KK untuk Registrasi Kartu SIM Tidak Bocor, tapi...

Persoalan dalam program registrasi kartu SIM prabayar terus bermunculan, termasuk satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor telepon.

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Mar 2018, 02:35 WIB
Suasana konferensi pers terkait batas akhir layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo akan memblokir secara bertahap nomor yang tidak mendaftarkan ulang mulai 1 Maret 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan dalam program registrasi kartu SIM prabayar terus bermunculan, termasuk satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor telepon.

Menanggapi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan hal itu terjadi bukan karena ada kebocoran database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), melainkan penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggungjawab.

Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran banyak nomor telepon yang memakai satu NIK tertentu dan telah dilakukan pendalaman.

Hasilnya, diketahui terjadi penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus, mengingat kedua data tersebut bisa diperoleh dengan berbagai cara.

"Saat ini yang terjadi dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK, yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," jelas Noor Iza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3/2018).

Ia pun menegaskan penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi kartu SIM merupakan pelanggaran hukum. Kemkominfo sendiri, katanya, sudah mengantisipasi sejumlah permasahan dengan memberikan

"Fitur Cek NIK" agar masyarakat mengetahui nomor telepon yang terdaftar atas NIK miliknya. Fitur ini disediakan oleh setiap operator seluler dengan tujuan agar pelanggan bisa menghubungi gerai operator jika NIK dan KK miliknya disalahgunakan.

Kemkominfo mengimbau kembali masyarakat tetap berhati-hati menjaga data pribadinya, dengan tidak memberikannya kepada orang lain.

Begitu juga ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung.

Sejalan dengan itu, Kemkominfo mengklaim terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.

Suksesnya registrasi kartu SIM prabayar dinilai akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari berbagai tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan dan kejahatan di internet.

2 dari 2 halaman

Gerai Dilarang Keras Menyalahgunakan NIK dan KK Pelanggan

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Kemkominfo melalui Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad Ramli, mengingatkan kembali setiap orang termasuk karyawan di gerai atau outlet operator, dilarang keras melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain.

Ia juga mengimbau para operator seluler untuk bertindak tegas dan cepat membatalkan registrasi nomor telepon, yang dilaporkan atau telah didaftarkan dengan jumlah tidak wajar untuk satu NIK dan nomor KK.

Selain itu, Kemkominfo juga meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu seluler. Operator seluler juga diminta untuk menjamin semua gerai di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut cara cek nomor telepon yang telah terdaftar di setiap operator:

Telkomsel: https://www.telkomsel.com/cek-prepaid

Tri (3):  https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

Smartfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Indosat Ooredoo: Ketik SMS yaitu INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444

XL Axiata: *123*4444# di layar panggilan

(Din/Isk)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya