KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Wali Kota Kendari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mar 2018, 20:09 WIB
Tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menjelaskan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Dokumen tersebut disita usai menggeledah lima lokasi di Kendari pada Jumat, 2 Maret 2018.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).

Febri mengatakan, lima lokasi yang digeledah antara lain, rumah dan toko/kantor milik tersangka Hasmun Hamzah di Kecamatan Mandonga Kendari dan rumah jabatan Wali Kota Kendari. Selain itu, ada pula rumah dan bangunan di Jalan Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Penyidik juga menggeledah rumah atau bangunan di Jalan Syech Yusuf II Kecamatan Mandonga, Kendari dan rumah atau bangunan di Jalan Sao Sao Komplek BTN I Kota Kendari," jelas dia.

Tak hanya menggeledah sejumlah lokasi, di Kendari, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

"Keempat saksi adalah saksi-saksi yang turut diamankan saat tangkap tangan di Kendari, yaitu seorang swasta, dua pegawai PT SBN dan Staf BPKAD," imbuh Febri.

KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap dalam Dua Tahap

Tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). KPK menduga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan cagub Sultra Asrun menerima suap dari pengusaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari hasil pemeriksaan, Wali Kota Kendari Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.

"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Menurut dia, uang suap tersebut diterima Adriatma untuk uang kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.

"Permintaan dari Wali Kota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR (Asrun), cagub di Sultra yang merupakan ayah dari Wali Kota," ucap Basaria.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya