Liputan6.com, Jakarta: Bak bola panas, perlu tidaknya pemberlakuan status Darurat Militer di Maluku, hingga saat ini terus bergulir. Kontroversi itu mengemuka menyusul situasi Kota Ambon, yang kembali memanas dalam sepekan terakhir. Dari insiden pengibaran bendera Republik Maluku Selatan hingga penyerangan dan aksi peledakan yang menewaskan 12 warga sipil serta belasan orang luka-luka [baca: Puluhan Pengibar Bendera RMS Ditahan]. Masing-masing terjadi pada Kamis dan Ahad pekan silam [baca: Dua Ledakan Mengguncang Ambon, 12 Orang Tewas]. Dua insiden tadi menimbulkan asumsi sejumlah kalangan bahwa penerapan status Darurat Sipil yang telah berlangsung dua tahun di Maluku, telah gagal meredam konflik di provinsi bagian timur Indonesia itu.
Sejauh ini, pemerintah masih mempertimbangkan usulan perubahan status tersebut. Menurut, Presiden Megawati Sukarnoputri perubahan status baru diberlakukan bila situasi terus memburuk. Namun, Presiden Megawati lebih memilih penanganan secara damai sesuai hasil kesepakatan Malino II, pertengahan Februari silam. Pemerintah juga mempercayakan kepada Penguasa Darurat Sipil Maluku (PDSM) Saleh Latuconsina yang dibantu Tim Asistensi Pusat untuk meredam konflik [baca: Pemerintah Mempertimbangkan Darurat Militer di Maluku].
Hal itu juga dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla. Dia menyatakan, pemerintah belum melihat Darurat Militer sebagai alat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan konflik antarkelompok di Maluku, khususnya Kota Ambon. Menurut penggagas sekaligus mediator Pertemuan Malino I dan II itu, pemerintah saat ini masih memandang upaya penegakan hukum sebagai langkah yang efektif [baca: Jusuf Kalla: Darurat Militer Belum Diperlukan].
Kendati demikian, sejumlah kalangan mengusulkan agar Darurat Militer segera diberlakukan di Maluku. Hal itu diperlukan sebagai payung politik dan hukum bagi langkah tegas yang perlu diambil dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Maluku, sejak awal 1999. Ketua DPA Achmad Tirtosudiro dan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR Letnan Jenderal TNI Budi Harsono, misalnya.
Menurut Ketua DPA, pemerintah dapat lebih tegas menghadapi berbagai ancaman dan potensi perpecahan di Ambon, terutama dalam menghadapi pihak-pihak yang sulit diajak berunding. Jika tidak, mereka akan terus memprovokasi dan menyulut api perseteruan. Karena itu, status Darurat Militer bisa diberlakukan apabila Darurat Sipil tak juga menyelesaikan konflik horizontal di Maluku, pascaperayaan Hari Ulang Tahun ke-52 RMS [baca: DPA Mengusulkan Darurat Militer di Ambon].
Senada dengan Ketua DPA, Budi Harsono mengusulkan agar pemerintah menerapkan Darurat Militer dengan alasan situasi di lapangan sudah semakin tak terkendali. Karena itu, pemerintah diharapkan segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas. Apalagi, dengan melihat, status Darurat Sipil sekarang ini tak bisa menyelesaikan masalah di Negeri Seribu Pulau itu [baca: Budi Harsono: Darurat Militer Sudah Mendesak].
Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Asmara Nababan berpendapat, Darurat Militer hanya menciptakan ketenangan yang semu. Soalnya, ketidaksiapan mental aparat keamanan yang diterjunkan juga akan membuka peluang timbulnya kasus-kasus pelanggaran HAM. Asmara mengimbau pemerintah untuk mengedepankan pembentukan sikap netralitas dan profesionalisme anggota Polri/TNI yang bertugas di Maluku. Di samping itu, sejumlah hasil yang sudah dicapai dalam Pertemuan Malino II agar segera ditindaklanjuti melalui forum-forum serupa. Jelasnya, untuk mengakomodir dan menginventarisir masalah-masalah yang masih luput dalam Deklarasi Malino II [baca: Sebelas Kesepakatan Mengakhiri Pertemuan Malino].
Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro Agung Laksono. Menurut dia, bila tetap dilaksanakan, maka Darurat Militer di Maluku adalah pilihan paling akhir. Dengan catatan, Agung menambahkan, Darurat Militer harus mampu menghentikan konflik yang melelahkan dan memecah belah antara dua agama. Juga, pemerintah senantiasa mengevaluasi situasi Maluku. Sehingga rakyat tak lagi menjadi korban.(ANS/Alfito Deannova dan Donni Indradi)
Sejauh ini, pemerintah masih mempertimbangkan usulan perubahan status tersebut. Menurut, Presiden Megawati Sukarnoputri perubahan status baru diberlakukan bila situasi terus memburuk. Namun, Presiden Megawati lebih memilih penanganan secara damai sesuai hasil kesepakatan Malino II, pertengahan Februari silam. Pemerintah juga mempercayakan kepada Penguasa Darurat Sipil Maluku (PDSM) Saleh Latuconsina yang dibantu Tim Asistensi Pusat untuk meredam konflik [baca: Pemerintah Mempertimbangkan Darurat Militer di Maluku].
Hal itu juga dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla. Dia menyatakan, pemerintah belum melihat Darurat Militer sebagai alat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan konflik antarkelompok di Maluku, khususnya Kota Ambon. Menurut penggagas sekaligus mediator Pertemuan Malino I dan II itu, pemerintah saat ini masih memandang upaya penegakan hukum sebagai langkah yang efektif [baca: Jusuf Kalla: Darurat Militer Belum Diperlukan].
Kendati demikian, sejumlah kalangan mengusulkan agar Darurat Militer segera diberlakukan di Maluku. Hal itu diperlukan sebagai payung politik dan hukum bagi langkah tegas yang perlu diambil dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Maluku, sejak awal 1999. Ketua DPA Achmad Tirtosudiro dan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR Letnan Jenderal TNI Budi Harsono, misalnya.
Menurut Ketua DPA, pemerintah dapat lebih tegas menghadapi berbagai ancaman dan potensi perpecahan di Ambon, terutama dalam menghadapi pihak-pihak yang sulit diajak berunding. Jika tidak, mereka akan terus memprovokasi dan menyulut api perseteruan. Karena itu, status Darurat Militer bisa diberlakukan apabila Darurat Sipil tak juga menyelesaikan konflik horizontal di Maluku, pascaperayaan Hari Ulang Tahun ke-52 RMS [baca: DPA Mengusulkan Darurat Militer di Ambon].
Senada dengan Ketua DPA, Budi Harsono mengusulkan agar pemerintah menerapkan Darurat Militer dengan alasan situasi di lapangan sudah semakin tak terkendali. Karena itu, pemerintah diharapkan segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas. Apalagi, dengan melihat, status Darurat Sipil sekarang ini tak bisa menyelesaikan masalah di Negeri Seribu Pulau itu [baca: Budi Harsono: Darurat Militer Sudah Mendesak].
Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Asmara Nababan berpendapat, Darurat Militer hanya menciptakan ketenangan yang semu. Soalnya, ketidaksiapan mental aparat keamanan yang diterjunkan juga akan membuka peluang timbulnya kasus-kasus pelanggaran HAM. Asmara mengimbau pemerintah untuk mengedepankan pembentukan sikap netralitas dan profesionalisme anggota Polri/TNI yang bertugas di Maluku. Di samping itu, sejumlah hasil yang sudah dicapai dalam Pertemuan Malino II agar segera ditindaklanjuti melalui forum-forum serupa. Jelasnya, untuk mengakomodir dan menginventarisir masalah-masalah yang masih luput dalam Deklarasi Malino II [baca: Sebelas Kesepakatan Mengakhiri Pertemuan Malino].
Hal senada dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro Agung Laksono. Menurut dia, bila tetap dilaksanakan, maka Darurat Militer di Maluku adalah pilihan paling akhir. Dengan catatan, Agung menambahkan, Darurat Militer harus mampu menghentikan konflik yang melelahkan dan memecah belah antara dua agama. Juga, pemerintah senantiasa mengevaluasi situasi Maluku. Sehingga rakyat tak lagi menjadi korban.(ANS/Alfito Deannova dan Donni Indradi)