JK Anggap Pembentukan TGPF Novel Baswedan Belum Perlu

Pembentukan TGPF dianggap kurang efektif. Sebab proses penyelidikan sebuah tindak pidana tentu tetap melibatkan aparat penegak hukum.

oleh Nafiysul QodarPutu Merta Surya Putra diperbarui 02 Mar 2018, 20:53 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan (jas hitam) disambut saat tiba di depan masjid di sekitar kediaman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2). Novel kembali dalam proses pemulihan sambil menunggu operasi tahap kedua. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan belum perlu. JK masih percaya polisi mampu mengusut kasus tersebut hingga terang.

Pembentukan TGPF dianggap kurang efektif. Sebab proses penyelidikan sebuah tindak pidana tentu tetap melibatkan aparat penegak hukum.

"Yang penting kepolisian serius, karena pada intinya TGPF itu juga tentu bersama-sama dengan polisi," ucap JK di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

JK meminta masyarakat memberikan dukungan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. JK tak mempermasalahkan proses penyidikan penyerangan Novel Baswedan memakan waktu lama, asal kepolisian tetap serius menuntaskannya.

"Saya yakin kepolisian itu serius, harus diberikan waktu. Walaupun waktunya juga lama, tapi saya harap itu kepolisian serius juga, betul-betul dapat diselesaikan," JK menandaskan.

2 dari 2 halaman

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) saat tiba di depan masjid Al-Ikhsan di sekitar kediaman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/2). Novel kembali dalam proses pemulihan sambil menunggu operasi tahap kedua. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polri menyatakan masih bekerja untuk mengungkap teror terhadap Novel Baswedan, sehingga belum perlu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017.

"Sepanjang kita masih menganggap bahwa penyidik masih bekerja, saya pikir TGPF itu kan ujungnya juga penegakan hukum. Jadi ya kalau ada informasi sampaikan saja ke penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Setyo menegaskan, pihaknya siap menerima laporan dan masukan dari siapa pun untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah hampir 11 bulan itu mandek.

"Kita lebih mendukung penegakan hukum secara normatif yang ada di aturan sekarang," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya