Pemerintah Mempertimbangkan Darurat Militer di Maluku

Perlu tidaknya pemberlakuan status Darurat Militer di Maluku terus bergulir. Menurut Kapolri, Darurat Militer mulai dipertimbangkan dan menjadi pilihan bila situasi di Ambon terus memanas.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Mei 2002, 00:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Situasi Kota Ambon, Maluku, yang kembali mencekam dan memanas belakangan ini memunculkan usulan peningkatan status Darurat Sipil menjadi Darurat Militer [baca: Ambon Memanas, Darurat Militer Diterapkan]. Terakhir, insiden di Desa Soya dan Desa Ahoru, Kecamatan Sirimau, yang menewaskan 12 warga sipil dan puluhan lainnya luka-luka, Ahad pekan silam [baca: Dua Ledakan Mengguncang Ambon, 12 Orang Tewas].

"Pemberlakuan Darurat Militer di Maluku akan menjadi pilihan jika situasi terus meningkat panas dan perlindungan kepada masyarakat tidak bisa dilaksanakan dengan cara-cara seperti sekarang," ujar Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar kepada para wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (29/4) petang. Menurut Kapolri, pemikiran ke arah sana sudah ada dan sudah mulai dipertimbangkan. Namun, keputusan untuk memberlakukan darurat militer itu sangat tergantung pada perkembangan situasi.

Kapolri juga mengungkapkan, pemerintah telah membentuk tim asistensi untuk membahas secara khusus penyelesaian konflik berkepanjangan di Maluku. Tim itu beranggotakan sejumlah perwira senior TNI/Polri dan pejabat Departemen Dalam Negeri. Da`i menjelaskan, tim asistensi itu sangat diperlukan untuk membantu Penguasa Darurat Sipil Maluku (PDSM) Saleh Latuconsina dalam menjalankan tugas.

Saat ini, Kapolri menambahkan, Kepolisian Daerah Maluku telah menyekat Desa Soya tempat terjadinya kerusuhan terakhir. Desa itu dijaga ketat dua satuan setingkat peleton dari Brigade Mobil Polri dan dua SST dari TNI. Sementara daerah menuju Desa Soya yaitu, Gonzalo juga dijaga ketat oleh satu satuan setingkat kompi dari Brimob dan satu SSK dari TNI. Upaya ini dilakukan agar dampak konflik tak meluas [baca: Desa Soya dan Ahoru Disekat].

Seperti dilansir sejumlah media massa, sebelumnya Kapolri bertemu dengan Presiden Megawati Sukarnoputri di Istana Negara, Senin pagi. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Laksamana Widodo A.S., Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil serta Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Megawati menerima laporan dan membahas situasi terakhir Ambon. Kendati demikian, Presiden sempat menyatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan segala upaya untuk mempertahankan kesepakatan Malino II tentang penyelesaian damai di Ambon [baca: Sebelas Kesepakatan Mengakhiri Pertemuan Malino].

Seusai pertemuan, Menko Polkam mengungkapkan, Presiden mengatakan bahwa status Darurat Militer di Maluku dapat diterapkan. Syaratnya, bila situasi semakin memburuk dan tak dapat ditangani dengan status Darurat Sipil. Menko Polkam mengungkapkan pula, perubahan status ini dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai respon terhadap pemikiran berbagai kalangan yang meminta Darurat Militer diterapkan di Maluku. Tentunya dengan mendengarkan rekomendasi dan saran dari PDSM serta tim asistensi bentukan pemerintah.

Beberapa jam kemudian, bertempat di Kantor Kementerian Polkam, Senin malam, Yudhoyono mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Menurut dia, Darurat Militer berlaku jika situasi di Maluku, benar-benar buruk dan tidak dapat ditangani PDSM. Presiden Megawati, menurut Menko Polkam, memerintahkan PDSM dan aparat keamanan agar mampu mengimplementasikan langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan keamanan di Maluku, khususnya Ambon.

Dengan kata lain, Menko Polkam menjelaskan, Saleh Latuconsina selaku PDSM diminta dapat menghentikan kekerasan. Juga dapat memulihkan situasi keamanan serta menegakkan hukum terutama pada provokator, penggerak dan pimpinan pelaku kekerasan. Yudhoyono juga berharap agar wacana Darurat Militer tak membebani TNI. "Yang penting bekerja serius untuk memulihkan keamanan," ucap Yudhoyono. Terlebih lagi, PDSM sudah menyatakan kesanggupannya kepada Presiden Megawati untuk memulihkan situasi di Ambon.

Sekadar diketahui, status Darurat Sipil di Maluku diberlakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid terhitung 27 Juni 2000 pukul 00.00 WIT. Hal itu diberlakukan menyusul konflik horizontal di Maluku, yang memanas. Pemberlakuannya melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000. Sedangkan dasar hukum yang dipakai untuk memberlakukan Darurat Sipil waktu itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya.(ANS/Rike Amru dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya