KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi APBD

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

oleh Lady Nuzulul Barkah Farisco diperbarui 27 Feb 2018, 11:45 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali memeriksa saksi lain terkait kasus Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga. KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan. Erik diperiksa sebagai saksi bagi tersangka J Natalis Sinaga.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua DPRD III Lampung Tengah Joni Hardito, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.

Lembaga antirasuah menetapkan J Natalis Siaga pada 15 Februari 2018 sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.

J Natalis Siaga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 15 Februari 2018. Dia diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

2 dari 2 halaman

Persetujuan Pinjaman

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Siaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya