Komisioner KPUD dan Panwaslu Garut Diminta Mengundurkan Diri

Partai politik khawatir kasus dugaan suap di Pilkada Garut menurunkan legitimasi hasil pemilihan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 26 Feb 2018, 16:17 WIB
KPU Kabupaten Garut

Liputan6.com, Garut - Partai politik mulai menyoroti dugaan suap di Pilkada Garut. Dalam kasus itu, polisi menangkap Ketua Panwaslu, Heri Hasan Basri, dan seorang komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Garut, Syam Yousef meminta seluruh komisioner KPUD dan Panwaslu Garut mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya khawatir kepercayaan masyarakat berdampak pada turunnya legitiminasi KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, aksi memalukan kedua komisioner penyelenggaran pemilu di Garut itu, telah merusak marwah demokrasi Indonesia selaku penyelenggaran pilkada.

"Ketika publik sudah tidak percaya, maka akan memengaruhi legitimasi masyarakat," kata Syam.

Terlebih, menurutnya, Ketua Panwaslu Garut pernah memimpin Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA. "Tapi ternyata dia sendiri yang terima, sungguh ironi," ia mengeluh.

Dengan kondisi saat ini, ia khawatirkan penyelenggaraan Pilkada Garut rawan diterpa gugatan publik di kemudian hari.

"Istilahnya ini siaga satu, harus ada penanganan serius dari KPU pusat dan Bawaslu, untuk menyelamatkan kepercayaan publik," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Risaukan Kinerja

Ia juga merisaukan kinerja KPUD dan Panwaslu Garut. Bagaimana pun, Syam berpendapat bahwa penangkapan rekannya akan berdampak.

"Yang sudah pasti mereka bakal jadi saksi, tentu bakal diperiksa, kan itu bukan perkara mudah," ujarnya.

Untuk menjaga netralitas pilkada, lembaganya meminta agar KPUD Provinsi Jabar begitu pun Bawaslu Provinsi Jabar turun tangan mengambil alih tugas kedua lembaga itu di pilkada Garut.

"Soal teknisnya mungkin internal KPU dan Bawaslu yang lebih paham," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya