Memori PK Ahok Singgung Buni Yani, JPU: Itu 2 Perkara Berbeda

Kuasa hukum Ahok menyinggung putusan persidangan kasus Buni Yani. Mereka beranggapan keduanya saling terkait.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Feb 2018, 11:56 WIB
Suasana sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung PN Utara, Senin (26/2). Ahok tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Sapto Subroto menjelaskan, kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tidak terkait dengan kasus Buni Yani. Karena itu, menurut dia, putusan kedua kasus itu merupakan dua hal yang terpisah.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," jelas Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, kuasa hukum Ahok juga membandingkan putusan sidang Buni Yani sebagai salah satu alasan.

Jaksa Ardito Muwardi menambahkan, perkara Buni Yani adalah soal pidana UU ITE. Sementara, perkara Ahok adalah soal penodaan agama.

"Jadi Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya ini tidak ada sangkut pautnya, dengan penodaan agama," kata Ardito.

2 dari 2 halaman

Putusan Bertentangan

Adik dan kakak angkat hadiri sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Dalam pengajuan PK, pengacara Ahok, Fifi Letty, merujuk Pasal 263 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebut alasan pengajuan PK adalah bila ada dua putusan saling meniadakan atau saling memengaruhi.

Dalam hal ini, Fifi menilik satu putusan Buni Yani yang diklaim mengganggu pembuktian dalam sidang perkara Ahok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya