Liputan6.com, Jakarta: Perkara kasasi Antasari Azhar dinilai terdapat keganjilan. Ini terkait perkara yang melilit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu di tingkat kasasi atas vonis hukuman 18 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung. Karena itu Maqdir Ismail, pengacara Antasari meyakini perkara klien dia penuh rekayasa.
Maqdir menyebut, satu contoh rekayasa itu yakni pengiriman pesan pendek (SMS) kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Serta mencari penelepon yang mengancam korban Nasrudin serta pemberi informasi kepada keluarga Antasari Azhar," kata Maqdir dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Keganjilan lain belum disitanya anak peluru dan celana jins yang digunakan almarhum Nasrudin. Maqdir pun mempertanyakan dari pemeriksaan forensik terdapat anak peluru. Tapi pemeriksaan terhadap mobil korban belum dilakukan. Apalagi luka tembak pada korban dari fakta persidangan bekas peluru terdapat di kaca segi tiga mobil almarhum dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang.
Padahal di persidangan dari keterangan saksi sopir korban, Suparmin disebutkan almarhum roboh ke kanan. Selain itu pihaknya mempertanyakan kesaksian Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri mengenai SMS ancaman kepada korban, yang terdapat nama Antasari. "Kesaksian mereka, itu rekaan semata dan pendapat hasil pemikiran sendiri. Dikatakan saksi di seluler korban, ada 2.005 SMS. Tapi tidak jelas pengirimnya. Sedangkan di HP Antasari ada 35 SMS tapi tidak jelas sumbernya."
Sementara Pakar IT Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui web server. "Karena ahli menyatakan tidak ada SMS dari hape Antasari kepada korban. Bahkan chip kartu hape korban yang SMS-nya yang berisi ancaman itu rusak dan tidak bisa dibuka kembali," tutup Maqdir.(AIS)
Maqdir menyebut, satu contoh rekayasa itu yakni pengiriman pesan pendek (SMS) kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Serta mencari penelepon yang mengancam korban Nasrudin serta pemberi informasi kepada keluarga Antasari Azhar," kata Maqdir dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Keganjilan lain belum disitanya anak peluru dan celana jins yang digunakan almarhum Nasrudin. Maqdir pun mempertanyakan dari pemeriksaan forensik terdapat anak peluru. Tapi pemeriksaan terhadap mobil korban belum dilakukan. Apalagi luka tembak pada korban dari fakta persidangan bekas peluru terdapat di kaca segi tiga mobil almarhum dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang.
Padahal di persidangan dari keterangan saksi sopir korban, Suparmin disebutkan almarhum roboh ke kanan. Selain itu pihaknya mempertanyakan kesaksian Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri mengenai SMS ancaman kepada korban, yang terdapat nama Antasari. "Kesaksian mereka, itu rekaan semata dan pendapat hasil pemikiran sendiri. Dikatakan saksi di seluler korban, ada 2.005 SMS. Tapi tidak jelas pengirimnya. Sedangkan di HP Antasari ada 35 SMS tapi tidak jelas sumbernya."
Sementara Pakar IT Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui web server. "Karena ahli menyatakan tidak ada SMS dari hape Antasari kepada korban. Bahkan chip kartu hape korban yang SMS-nya yang berisi ancaman itu rusak dan tidak bisa dibuka kembali," tutup Maqdir.(AIS)