Akankah Ahok Hadir di Sidang Cerai?

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Feb 2018, 20:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan. Lalu, akankah Ahok hadir pada sidang yang diagendakan berlangsung Rabu 28 Februari 2018.

Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan belum mengetahui keputusan atas permintaan majelis hakim tersebut.

"Maaf, belum tahu gimana," ujar Fifi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Usai sidang Rabu 21 Februari kemarin, kuasa hukum Ahok yang lainnya, Josefina Agatha Syukur mencoba memenuhi permintaan tersebut.

Josefina menyampaikan, Ahok diminta datang usai tahap pembuktian berakhir. Sidang pekan depan merupakan pembuktian terakhir.

"Jika besok saksi dihadirkan berarti pembuktian selesai dan akan berlajut ke tahap lainnya," kata Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

 

2 dari 2 halaman

Ingin Dengar Pertimbangan Ahok

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berbincang dengan asistennya sebelum sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang lanjutan ini terkait cuti kampanye yang diajukan oleh Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai. "Karena ini permasalahan keluarga, hakim mau denger langsung dari Ahok," ujar Josefina.

Oleh karena itu, dia segera mendiskusikan permintaan majelis hakim bersama Ahok. "Kemungkinan hadir atau tidaknya Ahok belum tahu. Tapi kalau ada surat di majelis kami sampaikan saja ke sana (rutan)," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya