Liputan6.com, Sukoharjo: Terdakwa kasus pembunuhan berantai Yulianto (37) warga Kragilan Pucangan, Kecamatan Kartasura divonis dengan hukuman mati.
Majelis hakim yang memimpin persidangan Dwi Yanto dalam vonisnya menyatakan, terdakwa Yulianto telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, yakni Sugiyo pada tahun 2005, Suhardi (Januari 2007), dan Santoso (Agustus 2010), di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (20/4).
Menurut majelis hakim, hal tersebut sesuai surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Pada dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa membunuh Sugiyo karena jengkel Sugiyo tidak segera membayar utangnya kepada terdakwa sebesar Rp 40 juta. Terdakwa lalu memberi ramuan yang diminumkan korban kemudian dicekik lehernya hingga meninggal. Setelah meninggal, jenazah Sugiyo dibakar lalu ditanam di dekat kandang kambing di pekarangan terdakwa.
Korban kedua yakni Suhardi dibunuh terdakwa saat keduanya sedang melakukan semedi di Gua Cerme di Bantul. Korban dibunuh dengan dipukul kepalanya oleh terdakwa dan dikubur di dalam gua.
Terdakwa juga terbukti telah membunuh korban ketiga yakni anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kopda Santoso. Terdakwa menghabisi korban saat berobat di rumahnya.
Menurut majelis hakim, vonis hukuman mati tersebut, melalui pertimbangan dari para saksi dan sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan.
Selain itu, kata majelis hakim perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat, membuat kehidupan keluarga korban sengsara karena korban merupakan tulang punggung mencari nafkah keluarganya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Biaya perkara persidangan akan ditanggung negara," kata majelis hakim.
Terdakwa Yulianto yang didampingi kedua penasihat hukumnya, yakni Sutarto dan Sumarsoni setelah divonis hukuman mati mengatakan, akan mengajukan banding. "Saya akan mengajukan banding Pak Hakim," ucap Yuliantol.
Sementara majelis hakim PN Sukoharjo yang menvonis Yulianto dengan hukuman mati tersebut, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Astuti dan Nursiyah pada sidang sebelumnya.
Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"Saya sangat puas vonis pak hakim cukup adil. Karena, saya juga kehilangan suami," kata Padmirini, istri korban Kopda Santoso usia sidang. (Ant/MEL)
Majelis hakim yang memimpin persidangan Dwi Yanto dalam vonisnya menyatakan, terdakwa Yulianto telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, yakni Sugiyo pada tahun 2005, Suhardi (Januari 2007), dan Santoso (Agustus 2010), di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (20/4).
Menurut majelis hakim, hal tersebut sesuai surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Pada dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa membunuh Sugiyo karena jengkel Sugiyo tidak segera membayar utangnya kepada terdakwa sebesar Rp 40 juta. Terdakwa lalu memberi ramuan yang diminumkan korban kemudian dicekik lehernya hingga meninggal. Setelah meninggal, jenazah Sugiyo dibakar lalu ditanam di dekat kandang kambing di pekarangan terdakwa.
Korban kedua yakni Suhardi dibunuh terdakwa saat keduanya sedang melakukan semedi di Gua Cerme di Bantul. Korban dibunuh dengan dipukul kepalanya oleh terdakwa dan dikubur di dalam gua.
Terdakwa juga terbukti telah membunuh korban ketiga yakni anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kopda Santoso. Terdakwa menghabisi korban saat berobat di rumahnya.
Menurut majelis hakim, vonis hukuman mati tersebut, melalui pertimbangan dari para saksi dan sejumlah barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan.
Selain itu, kata majelis hakim perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat, membuat kehidupan keluarga korban sengsara karena korban merupakan tulang punggung mencari nafkah keluarganya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Biaya perkara persidangan akan ditanggung negara," kata majelis hakim.
Terdakwa Yulianto yang didampingi kedua penasihat hukumnya, yakni Sutarto dan Sumarsoni setelah divonis hukuman mati mengatakan, akan mengajukan banding. "Saya akan mengajukan banding Pak Hakim," ucap Yuliantol.
Sementara majelis hakim PN Sukoharjo yang menvonis Yulianto dengan hukuman mati tersebut, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Astuti dan Nursiyah pada sidang sebelumnya.
Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"Saya sangat puas vonis pak hakim cukup adil. Karena, saya juga kehilangan suami," kata Padmirini, istri korban Kopda Santoso usia sidang. (Ant/MEL)