PWI Sambut Baik Jaminan Ketua DPR soal Kebebasan Pers di UU MD3

Dalam diskusi, Bambang Soesatyo menegaskan jaminan bahwa tidak ada pembungkamam pers yang merujuk pada pasal tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2018, 05:11 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyambangi kantor PWI (Liputan6.com/ Radityo Priyasmoro

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik kedatangan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke kantornya. Kunjungan ini guna berdiskusi soal kebebasan pers terkait pengesahan Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 yang dinilai membungkam suara publik.

"Hari ini adalah silaturahmi, membahas tentang UU MD3 itu. Seperti di Pasal 122 huruf k yang dikategorikan ancam kebebasan pers," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Dalam diskusi, Bambang Soesatyo menegaskan jaminan bahwa tidak ada pembungkamam pers yang merujuk pada pasal tersebut.

"Saya menjamin kebebasan pers tetap berjalan di DPR, saya yakin kawan (wartawan) bertugas di DPR sudah lulus uji kompetensi sehingga paham kode etik untuk membedakan mana kritik, penistaan, mau pun ujaran kebencian," kata pria karib disapa Bamsoet ini.

Karenanya, PWI memberi advokasi kepada Parlemen, agar ke depan pihak eksternal bisa dilibatkan. Hal ini guna memberi pandangan, agar tak tercipta polemik usai pengesehan.

"Jadi kita memberikan beberapa opsi untuk solusi yang memang langkah pemecahan bersama. Tidak hanya menyangkut pasal mengancam kebebasan pers, tetapi juga kebebasan masyarakat dalam berkekspresi dan berpendapat," tutur Sasongko.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Keluarkan Perppu MD3

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pemerintah tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tidak ada perppu, tidak ada," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Yasonna, pemerintah tetap menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan UU MD3. Namun, apabila nantinya ada sejumlah pasal yang diperdebatkan pemerintah, Yasonna memastikan bahwa hal ini bisa dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK (UU MD3). Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita," ucap Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya