Kronologi Pengungkapan 1,8 Ton Sabu di Kapal Berbendera Singapura

Polisi melakukan investigasi di lapangan selama dua bulan sebelum berhasil mengungkap kasus ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Feb 2018, 17:09 WIB
Polisi mengamankan 1,8 ton sabu di wilayah Batam (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,8 ton di Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka warga negara Taiwan pun dibekuk.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, tangkapan pada hari ini, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 07.35 WIB pagi itu merupakan hasil investigasi selama kurang lebih hampir dua bulan.

"Kita telusuri, mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya," tutur Eko saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Menurut Eko, kesepakatan operasi pun dibuat dua minggu lalu, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal. Kemudian, hasil diskusi dengan nakhoda akhirnya memutuskan pembagian tim.

"Satgas kita bagi, Metro Jaya dengan Satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips," jelas dia.

Setelah tiga hari terapung di atas laut, pagi tadi Satgas dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai mengamankan satu kapal Taiwan berbendera Singapura. Tim kemudian tiba siang tadi di Sekupang Batam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu," Eko menandaskan.

2 dari 2 halaman

81 Karung

Direktur Tidpid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto (kanan depan) memberi keterangan terkait penangkapan awak kapal pembawa narkotika jenis sabu saat rilis di Jakarta, Senin (16/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tim gabungan menemukan 81 karung berisikan methampetamine. Masing-masing karung memiliki berat 20 kg.

"Tersangkanya empat orang warga negara Taiwan," ujar Eko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya