Patroli, Bekasi - Seorang residivis pencabulan anak di Bekasi, Jawa Barat, kembali ditangkap. Dia mengakui telah mencabuli tiga anak perempuan di lingkungan tempatnya bekerja.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (20/2/2018), pelaku pencabulan terancam hukuman kebiri gara-gara tak bisa menahan nafsunya. Padahal dia pernah dipenjara tiga tahun untuk kasus serupa.
Advertisement
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, Jawa Barat membujuk korban yang berusia tujuh hingga sembilan tahun dengan uang. Pelaku pun meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain.
"Kebetulan tersangka ini bekerja sebagai satpam di perumahan tersebut. Saat anak-anak bermain dipanggil satu per satu dengan iming-iming diberikan uang Rp 10 ribu dan dipinjami telepon genggam pelaku untuk bermain,” jelas Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Dedi Supriadi.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, karena pelaku merupakan predator anak dan residivis kasus yang sama, petugas juga berencana mengenakan pasal kebiri bagi tersangka.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 29 April 2024, via Live Streaming Pukul 18:00 WIB
Jangan Lewatkan Pintu Berkah Spesial di Indosiar Senin 29 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 29 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB