Marak OTT Kepala Daerah, KPK Perluas Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Feb 2018, 10:52 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia. Hal tersebut menyusul maraknya korupsi kepala daerah, baik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun  pengembangan kasus.

Sepuluh provinsi baru yang disasar KPK antara lain, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Lampung.

"KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupaten atau kota di 10 provinsi tersebut. Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).

Untuk Februari 2018, KPK akan menggelar rakor di Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Sementara tujuh daerah lainnya, akan dilaksanakan rakor pada Maret dan April 2018.

"Untuk tujuh daerah lain diagendakan Maret (Jawa Timur, Kalimantan Barar dan Sulawesi Tenggara), dan April (Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Lampung)," tutur Febri.

 

2 dari 2 halaman

9 Hal

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengatakan ada sembilan hal yang akan dibahas dalam rakor tersebut, yaitu soal pengelolaan APBD (e-planning dan e-budgeting), pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain itu, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dana desa, manajemen ASN, di antaranya tambahan penghasilan pegawai (TPP), barang milik daerah, pendapatan, dan sektor strategis (SDA, pendidikan, kesehatan, infrastruktur).

"Kami harap seluruh Pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan ini dengan iktikad baik. Karena pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati. Jangan sampai ada sikap setengah-setengah, apalagi kepura-puraan sehingga menjadi bersifat seremonial belaka," jelas Febri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya