Mendagri: Harusnya Kepala Daerah Paham Area Rawan Korupsi

Tjahjo menilai sistem pencegahan korupsi di pemerintahan sudah dibuat, di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Feb 2018, 06:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memimpin mengikuti rapat koordinasi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/1). Rapat membahas Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku berulang kali telah mengingatkan kepada para kepala daerah agar semestinya memahami area rawan korupsi yang harus dihindari dalam mengambil sejumlah kebijakan. Namun sayangnya, pesan tersebut kerap diabaikan.  

"Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham," ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.

Dia menambahkan sistem pencegahan korupsi di pemerintahan juga sudah dibuat, di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menilai masih banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasusnya kebanyakan karena menyuap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rangka pengaturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Kalau masih ada (kepala daerah) terkena OTT penegak hukum, ya kembali ke individunya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

2 dari 2 halaman

Aturan Terkait DPRD

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan akhir Pemerintah saat sidang paripurna pengesahan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie menambahkan kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap APBD.

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan, ketika DPRD tidak sepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, maka kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

"Sehingga ini kembali kepada masing-masing individu, baik SKPD maupun anggota DPRD. Aturan sudah sangat jelas, himbauan dan peringatan juga sudah sering dilakukan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya