Ternyata, Kosmetik Ilegal Ini Pernah Didaftarkan ke BPOM

Kosmetik ilegal yang disita BPOM di daerah Jelambar, Jakarta Barat, ternyata pernah didaftarkan ke BPOM.

oleh Aretyo Jevon Perdana diperbarui 15 Feb 2018, 15:30 WIB
Petugas menata kosmetik ilegal saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan di Cipayung, Jakarta, Kamis (25/8). BPOM memusnahkan 356.309 barang bukti yang terdiri dari 11.164 pangan impor dan 345.145 kosmetik ilegal senilai Rp16 M (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kosmetik ilegal yang disita BPOM di daerah Jelambar, Jakarta Barat, ternyata pernah didaftarkan. Kosmetik yang dimaksud bermerk Ling Zhi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai POM DKI Jakarta, Dra. Dewi Prawitasari, S.Apt., M.Kes.

"Karena mengandung merkuri, maka langsung kami tolak pendaftaran, dan kami tarik produknya," ungkap Dewi saat konferensi pers terkait penyitaan barang bukti produksi kosmetik ilegal, Kamis (15/2/2018).

Tak hanya itu, kosmetik ilegal lain yang pernah didaftarkan yaitu Krim bermerek Natural 99 dan sabun batang dengan merek Papaya. Namun, untuk sabun batang Papaya, produsen kosmetik ilegal melakukan pemalsuan terhadap produk tersebut.

Oleh sebab itu, Dewi menghimbau masyarakat untuk rajin melakukan pengecekan dalam menggunakan produk kosmetik.

"Itu penting, karena sekarang pun banyak kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar, tapi ternyata dipalsukan," jelas Dewi.

Dalam kasus produksi kosmetik ilegal di Jelambar, Jakarta Barat, BPOM menyita 130.000 buah kosmetik ilegal yang ditaksir bernilai 2.5 Milyar rupiah.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Kena Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan

Kosmetik serta beberapa produk obat ilegal yang disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di kantor BBPOM, Jakarta, Selasa (2/5). BPOM memusnahkan obat dan makanan ilegal dengan nilai mencapai Rp26 miliar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Terkait kasus tersebut, Dewi mengungkapkan tersangka berinisial HS (57) yang adalah pemilik produksi kosmetik ilegal, akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1.5 Milyar Rupiah," Tutup Dewi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya