Roro Fitria Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Roro Fitria tersandung kasus narkoba.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 15 Feb 2018, 15:20 WIB
Artis dan sosialita Roro Fitria dihadirkan pada saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Riasan tebal masih menghiasi wajah Roro Fitria meski dengan kondisi rambut berantakan. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018).

Roro Fitria juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu kepada seorang pria berinisial WH. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Roro Fitria.

 

 

 

 

 

2 dari 4 halaman

Pasrah

Artis Roro fitria resmi diperkenalkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Sepanjang rilis berlangsung, Roro Fitria terus menundukkan kepala dan kerap memejamkan matanya. (Liputan6.com/Pool)

Menurut AKBP Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro, Roro Fitria pasrah saat ditangkap.

"Dari lokasi (penangkapan Roro Fitria) enggak ada perlawanan," ujarnya saat rilis kasus ini, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

 

3 dari 4 halaman

Belum Tes Urine

Artis dan sosialita Roro Fitria dihadirkan pada saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Seperti diberitakan, Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. (Liputan6.com/Pool)

Meski telah terbukti melakukan transaksi pembelian narkoba, hingga saat ini Roro Fitria belum melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.

"Sementara ini (tes urine) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Calvijn Simanjuntak.

 

4 dari 4 halaman

5 Tahun Penjara

Artis Roro fitria resmi diperkenalkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Bersama WH, Roro Fitria terlihat sudah memakai baju tahanan narkoba Polda Metro Jaya berwarna oranye. (Liputan6.com/Pool)

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Ufa/ Gie)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya