Kronologi Penangkapan Roro Fitria

Polisi menemukan 1 unit HP merek Samsung yang memuat percakapan WH dengan Roro Fitria.

oleh Anendya Niervana diperbarui 15 Feb 2018, 13:07 WIB
Roro Fitria. (Instagram/roro.fitria1989)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria terkait kasus narkoba, pada Rabu 14 Februari 2018 malam.

"Benar (ditangkap)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Berdasar rilis yang disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, penangkapan Roro Fitria bermula dari laporan warga yang mengeluhkan, di samping showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi pun berusaha mencari target dengan ciri-ciri yang disampaikan warga yakni seorang pria berinisial WH.

Lalu pada 14 Februari, polisi berhasil menangkap WH. Beberapa barang bukti diamankan dalam penangkapan tersebut yakni sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok, dan 1 unit HP merek Samsung yang memuat percakapan dengan Roro Fitria.

Polisi juga menemukan 1 buah kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan pesanan sabu dari Roro Fitria.

Dari percakapan tersebut, Roro Fitria diketahui memesan sabu pada 13 Februari 2018 dan akan diantarkan pada 14 Februari 2018. Selanjutnya, Polisi mengembangkan penemuan dengan menyasar Roro Fitria.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Rumahnya

Artis Roro Fitria mengenakan pakaian tradisional saat sesi foto. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu. (Instagram/roro.fitria1989)

Selama perjalanan Roro Fitria terus menelepon WH untuk menanyakan posisi WH.

Akhirnya Roro Fitria ditangkap di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Roro mengakui telah memesan sabu dan sudah mentransfer uang Rp 5 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Roro Fitria menambah daftar panjang artis Tanah Air yang terseret kasus narkoba. Pada hari yang sama putra rocker Ahmad Albar, Fachri Albar, ditangkap atas kepemilikan sejumlah jenis obat-obatan terlarang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya