KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah, Mendagri: Saya Terpukul...

Mendagri Tjahjo menuturkan, harusnya kepala daerah paham akan area rawan korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2018, 06:34 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat koordinasi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/1). Rapat membahas Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mendengar kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah. Dia pun kembali merasa terpukul.

"Kepala daerah itu mitra Kemendagri dalam membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah, yang semakin efektif, efisien. Dengan banyaknya OTT KPK, ya saya merasa terpukul, juga sedih dan prihatin," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dia menuturkan, harusnya kepala daerah paham akan area rawan korupsi. Karenanya, jangan sampai tergoda untuk menilep uang negara.

Tjahjo juga KPK dalam fungsi pencegahan sudah selalu mengingatkan juga pada Kemendagri dan pemerintah daerah provinsi/kota sampai desa agar menghindari praktik tersebut. Karena godaan korupsi sangat rawan menerpa para pejabat daerah.

"Setiap saat kita lengah pada godaann, pasti terjerat," ungkap politikus senior PDIP itu.

Meski demikian, dia meminta kepada kepala daerah untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan KPK. Sebab pihaknya baru akan mengambil tindakan administrasi bila yang bersangkutan telah inkrach dalam pengadilan.

"Apa pun, asas praduga tidak bersalah dikedepankan," pungkas Tjahjo.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Bupati Subang Tersangka

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memimpin mengikuti rapat koordinasi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/1). Rapat membahas Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Selain Bupati Subang, KPK juga menetapkan Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menduga Miftahhudin telah memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

"Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," jelas Basaria.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar.

"Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya