Pansus Angket Inginkan KPK Perhatikan Hak Asasi Manusia

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar mengungkap ada empat aspek dalam hasil rekomendasinya.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2018, 12:45 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar mengungkap ada empat aspek dalam hasil rekomendasi untuk lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

Pada aspek kewenangan, Agun menyatakan KPK harus membangun jaringan kerja atau networking yang kuat dalam pelaksanaan tugas koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Lembaga antirasuah itu, kata dia, dapat menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai counter partner yang kondusif.

"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Politikus Golkar ini menyebut KPK harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan mengacu pada hukum acara pidana dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Selain itu, lanjut dia, menaati peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban.

"Undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara," ujar Agun.

Dia menambakan, KPK diharap dapat membangun sistem pencegahan sistematis yang dapat mencegah terulangnya korupsi.

"Kepada penyelenggaraan pemerintahan negara, agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematis yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara," kata Agun.

2 dari 2 halaman

Diwarnai Interupsi

Ilustrasi Rapat Paripurna. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil rekomendasi di depan Rapat Paripurna DPR. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar.

Hasil rekomendasi menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan, aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), hingga anggaran KPK.

Rapat sempat diwarnai sejumlah interupsi sebelum pengambilan keputusan DPR terkait rekomendasi angket. Dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), enggan memberikan pendapat.

"Demi menjaga konsistensi dan komitmen, kami tidak setuju adanya pansus dan tidak mengutus, tidak ikut membahas hal-hal di Pansus angket. Kami tidak akan beri pendapat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo lantas menanyakan persetujuan forum paripurna mengenai hasil rekomendasi Pansus KPK.

"Laporan Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan hak KPK, ini apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.

Dengan serentak anggota yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Setuju," kata mayoritas anggota yang hadir. Dengan demikian, DPR resmi menerima rekomendsasi Pansus Angket KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya