Menag: Gaji PNS Dipotong Zakat Masih Terus Dikaji

Menteri Agama mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Feb 2018, 20:23 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gorontalo (Liputan6.com/ Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian tentang teknis penarikan zakat pada pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen.

"Teknisnya masih terus kita dalami, masih kita kaji mendalam. Prinsipnya tadi sukarela," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Lukman mengaku, saat melakukan sosialisasi mengenai penarikan zakat PNS mendapatkan beberapa saran dan masukan dari berbagai pihak.

"Bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat yang tidak kecil itu betul-betul bisa diaktualisasikan untuk kemaslahatan umat," jelas dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah. Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.

"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ. Tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujar Lukman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.

 

 

2 dari 2 halaman

Dapat Ajukan Keberatan

Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifal (tengah) memberi keterangan di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (4/10). Dalam hal ini Ombudsman RI membahas kasus First Travel dan tata kelola umrah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Lukman mengatakan, bagi ASN yang keberatan dengan adanya potongan zakat sebesar 2,5 persen tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

"Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," kata Lukman.

Dia mengatakan, jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakaan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

"Potensi zakat di Indonesia masih terus kami hitung, tapi setidaknya kalau ASN muslim secara keseluruhan punya kesadaran tinggi ada Rp 10 triliun dari ASN muslim kita himpun per tahun," ujar Lukman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya