SBY Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Setnov

Ferdinand mengatakan, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dengan tuduhan Pasal 310 dan Pasal 312.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2018, 21:31 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan memberi keterangan pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyerahkan bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Kami menyerahkan bukti, tadi ada video yang kita unduh dari Youtube, dan rekaman Saudara Firman Wijaya, dan kedua print dari media-media online. Nah itu yang kita serahkan karena terkait media elektronik," ujar kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).

Ferdinand mengatakan, SBY melaporkan Firman Wijaya dengan tuduhan Pasal 310 dan Pasal 312 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Ferdinand, SBY melaporkan pernyataan Firman yang di luar persidangan e-KTP.

"Kita menyatakan bahwa perkataan Mirwan Amir (yang dikutip Firman Wijaya) di luar persidangan, ya bukan yang di dalam persidangan," kata dia.

Menurut Ferdinand, saat Firman Wijaya diwawancara oleh awak media usai sidang e-KTP, Firman tak mengutip dengan benar pernyataan yang dilontarkan Mirwan Amir yang hadir sebagai saksi.

"Ketika beliau (Firman) diwawancara di media, dia mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kita dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, atau intervensi, atau perang besar. Tidak pernah Mirwan Amir mengatakan itu di persidangan," kata dia.

Akan tetapi, kemudian, kata Ferdinand, Firman Wijaya menjawab pada media bahwa ada intervensi, ada tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang itu arahnya ke SBY.

2 dari 2 halaman

Penyebutan Nama SBY

Ketua Umum Partai Demokrat SBY saat memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/2). SBY mengatakan, penjelasan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dan mantan kader Demokrat Mirwan Amir tentang pencatutan namanya tidak benar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Nama mantan Presiden SBY sempat disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Adalah mantan Wakil Ketua Banggar DPR Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang memunculkan nama SBY.

Awalnya, penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, bertanya kepada Mirwan Amir yang kini menjadi Ketua DPP Hanura. Firman bertanya soal apakah proyek e-KTP ada kaitannya dengan pemenangan Pemilu 2009.

"Memang itu program dari pemerintah," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.

Kemudian Firman mempertegas dengan menanyakan siapa pemegang pemerintahan pada 2009. Dengan tegas Mirwan menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat.

"Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mirwan.

Firman kembali bertanya apakah Mirwan Amir sempat mendapat intervensi terkait program e-KTP. Mirwan menjawab tidak. Kemudian, Firman bertanya kembali apakah Mirwan sempat berkomunikasi dengan SBY soal e-KTP.

"Tidak pernah, tapi saya dengar saran dari Pak Yusnan Solihin bahwa program e-KTP ini ada masalah. Maka dari itu, Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah. Saya juga percaya dengan Pak Yusnan kalau memang program ini tidak baik, jangan dilanjutkan," kata Mirwan.

Mirwan menyebutkan, Yusnan Solihin yang merupakan pengusaha sekaligus politikus Partai Gerindra, sudah melihat kejanggalan dalam proses e-KTP. Berdasarkan pernyataan Yusnan, Mirwan mengaku sudah menyampaikan kejanggalan e-KTP kepada SBY.

"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata dia.

Mirwan mengaku menyampaikan hal tersebut langsung kepada SBY di Cikeas. Namun, SBY memerintahkan untuk melanjutkan proyek tersebut.

"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini untuk menuju pilkada, jadi proyek ini harus jalan terus," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya