Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 32 Peraturan Menteri ESDM dihapus. Peraturan tersebut terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, tujuh peraturan di sektor batubara, tujuh peraturan di sektor energi baru dan terbarukan, serta tiga peraturan di satuan kerja khusus pelaksana atau SKK migas.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (6/2/2018), dengan penghapusan ini investor diharapkan tertarik berinvenstasi di Indonesia karena perizinan menjadi lebih mudah.
Advertisement
Pencabutan juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong kegiatan usaha di bidang energi.
"Diharapkan dengan adanya penghapusan permen ini pertumbuhan ekonomi itu bisa di atas 5,2%. Salah satu poin yang dikurangi dalam penghapusan permen ini adalah mengurangi perizinan dan mengurangi peraturan yang dianggap bisa mendorong untuk kegiatan berusaha dan berinvestasi terutama di sektor dunia usaha. Dan dunia usaha diharapkan semakin lama semakin baik," terang Menteri ESDM Ignasius Jonan.