KPU, Bawaslu, Kemkominfo Siap Tangkal Hoax Jelang Pilkada 2018

Ketiga lembaga ini juga menggandeng penyedia platform internet di Indonesia untuk menangkal konten negatif dan hoax menjelang Pilkada 2018.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 31 Jan 2018, 12:48 WIB
Pembacaan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoax oleh perwakilan BBM Indonesia, Anondo Wicaksono. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi untuk pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di provinsi, kota, dan kabupaten pada 2018.

Bersamaan dengan penandatanganan ini, sejumlah penyedia layanan internet di Indonesia turut menyuarakan deklarasi internet Indonesia lawan hoax di Pilkada 2018.

Adapun pihak yang berpartisipasi adalah Google, Facebook, Twitter, Telegram, BlackBerry Messenger (BBM), Line, Bigo Live, Live Me, dan Metube.

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, penandatanganan nota kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Kemkominfo ini merupakan bentuk penguatan terhadap demokrasi Indonesia yang kini sudah merambah internet. Kesepakatan tersebut turut mendukung hajatan Pilkada yang sebentar lagi digelar.

"Dengan kesepakatan ini, kami berharap dapat melindungi hal pemilih untuk mendapatkan informasi yang benar dari para peserta. Jadi, mereka terhindar dari kabar palsu atau hoax," ujarnya saat penandatanganan nota kesepakatan aksi antara Bawaslu, KPU, dan Kemkominfo di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 

2 dari 2 halaman

Jurus Jitu Tangkal Hoax

Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi oleh BAWASLU, KPU, dan Kemkominfo. Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar

Lebih lanjut ia menuturkan, kerja sama tiga lembaga ini dapat menjadi jurus jitu untuk menangkal hoax yang beredar di Indonesia.

Selain itu, ia berharap kerja sama ini dapat mendorong terjaminnya internet Indonesia yang bebas hoax dan konten negatif.

Senada dengan Abhan, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, kerja sama antar lembaga ini dilakukan agar penggunaan internet di Indonesia dapat mendorong proses demokrasi.

Selain membantu pemilih dan peserta, kerja sama ini juga membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang juga hadir mengatakan, pembahasan mengenai kerja sama ini sudah dimulai sejak tahun lalu.

Meski hanya dilakukan satu kali, dalam pertemuan itu sudah disepakati bahwa harus ada bentuk kerja sama untuk menangkal konten negatif, terutama saat menyambut Pilkada.

"Jadi, dengan bentuk dukungan platform dalam deklarasi ini menandakan tak ada alasan bagi penyedia untuk tak melakukan takedown jika ada permintaan dari KPU dan Bawaslu. Sebab, mereka ini merupakan badan independen yang menyelenggarakan dan mengetahui aturan dalam pilkada," tukas pria yang akrab disapa Chief RA ini.

(Dam/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya