Soal Usulan 2 Pati Polri Jadi Pj Gubernur, Mendagri Siap Disanksi

Tjahjo siap menerima teguran dan sanksi dari presiden jika usulannya dianggap membuat gaduh.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Jan 2018, 19:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan dua nama perwira tinggi (Pati) Polri yakni Irjen Mochamad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Iriawan diusulkan bakal menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, sedangkan Martuani sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.

Keduanya diusulkan menjadi penjabat gubernur karena pada dua wilayah tersebut, masa kepemimpinan gubernur yang kini menjabat akan habis sebelum Pilkada Serentak 2018 selesai digelar.

Terkait polemik itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap pasang badan. Tjahjo siap menerima teguran dan sanksi dari presiden jika permintaannya kepada Polri untuk mengisi jabatan sementara kepala daerah yang kosong dianggap gaduh.

"Kalau saya dianggap gaduh, saya siap menerima teguran Bapak Presiden, menerima sanksi pun saya siap," ujar Tjahjo usai menjadi pembicara di acara Rakor Baintelkam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Tjahjo Kumolo mengaku memiliki dasar yang kuat terkait permintaannya kepada Polri mengirimkan delegasi dua Pati untuk posisi penjabat kepala daerah. Yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

 

2 dari 2 halaman

Pernah Terjadi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan soal pentingnya netralitas PNS.

Apalagi dia juga pernah melakukan hal yang sama pada 2016 yakni melantik Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayjen Soedarmo sebagai Plt Gubernur Aceh.

"Semua kritikan itu betul. Saya enggak menyalahkan, tapi kami mengusulkan juga dasar hukumnya ada. Saya siap kena sanksi kalau saya salah," kata dia.

Dia menampik bahwa nama Iriawan dan Martuani merupakan permintaan dirinya. Dua nama jenderal bintang dua tersebut merupakan wacana yang keluar dari Polri. Saat ini, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Polri.

"Ini usulan, terserah istana juga kan ada pertimbangan, ada apa, apa, apa sebelum keppres dikeluarkan," ucap Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya