KPK Tunggu Izin Polri Periksa Ajudan Setya Novanto

KPK meyakini bahwa Polri tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2018, 11:05 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan terkait barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan dan Surabaya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Pasalnya, polri meminta agar Reza terlebih dahulu diperiksa di institusinya.

"Nanti kita koordinasikan soal itu. Itu masih proses koordinasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).

Menurut dia, penyidik belum dapat memeriksa Reza lantaran adanya nota kesepahaman atau MoU antara KPK, Polri, dan Kejagung. Salah satu MoU itu mengatakan, jika satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang memanggil tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel yang dipanggil.

"Jadi dari aspek penindakan dan pencegahan, teknis-teknisnya diuraikan di sana. Memang ada koordinasi yang perlu dilakukan lebih lanjut," ucap Febri.

Kendati begitu, KPK meyakini Polri tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, penyidik membutuhkan keterangan Reza dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang telah menjerat pengacara Fredrich Yunadi serta Dokter Bimanesh Sutarjo.

"Ini soal koordinasi saja, bagaimana teknisnya, yang terpenting adalah kita bisa mengambil keterangan terhadap saksi pro justicia ini," jelas Febri.

KPK juga sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

2 dari 2 halaman

Reza Bersama Setya Novanto Saat Kecelakaan

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1). Sidang bergaendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya