KPK Sarankan 4 Anggota Kabinet Baru Laporkan Harta Kekayaan

KPK berharap kabinet baru di pemerintahan Jokowi memiliki perhatian khusus dalam pemberantasan korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2018, 14:34 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik anggota baru di kabinetnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap kabinet baru di pemerintahan Jokowi memiliki perhatian khusus dalam pemberantasan korupsi. 

"Selamat bekerja untuk pejabat baru di Kabinet Kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Presiden Jokowi baru saja melantik Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Dengan menduduki jabatan baru tersebut, Febri berharap keempatnya melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," kata Febri di KPK.

 

2 dari 2 halaman

Soal Gratifikasi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan akan akan mendalami lebih lanjut kronologis kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain bersedia melaporkan harta kekayaan, Febri mengingatkan soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Febri mengimbau agar penyelenggara negara tak dengan mudah menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.

"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," ujar Febri.

Namun, menurut Febri, jika gratifikasi tersebut diberikan secara tidak langsung dan tak bisa untuk menolak, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

"Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," papar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya