KPK Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif Kukar Tersangka TPPU

Sebelumny KPK sudah menetapkan Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai 6 milyar rupiah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Jan 2018, 08:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari untuk ketiga kalinya kembali dijerat KPK. Kali ini Rita ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang senilai Rp 436 miliar. Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Khaerudin Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Seperti ditayangkan dalam Liputan6 Pagi, Rabu (17/01/2018), sebelumnya KPK sudah menetapkan Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar sebagai imbalan pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Rita juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6,9 miliar berkaitan sejumlah kasus.

"Tersangka RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan berupa gratifikasi kendaraan, tanah maupun dalam bentuk lainnya yang diatasnamakan orang lain. Jadi penyamaran tersebut dilakukan pengatasnamaan orang lain," kata Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya 3 mobil mewah, 2 unit apartemen di Balikpapan, dan puluhan tas mewah merek terkenal dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya