Jadi Tersangka, Fredrich Minta Seluruh Advokat Boikot KPK

Fredrich membantah soal dirinya yang diduga memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2018, 06:44 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dimintai keterangan oleh awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Sejak Desember 2017 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi meminta advokat seluruh Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan pengacara Setya Novanto itu merasa geram karena lembaga antirasuah itu menjerat dirinya sebagai tersangka merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," ujar Fredrich di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

Fredrich membantah soal dirinya yang diduga memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Dia menilai KPK telah melakukan kriminalisasi. "Itu bohong. Buktikan semua itu, semua nipu. Bohong semua itu," ucap Fredrich.

Tak hanya itu, Fredrich juga membantah dirinya telah diikuti seharian oleh penyidik KPK. Dia mengatakan bahwa saat penangkapan, dirinya sedang berada di Rumah Sakit Medistra. 

"Saya di rumah sakit kebetulan berobat, kemudian datang dijemput, hanya itu aja. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu, jadi harus inget," imbuh dia.

2 dari 2 halaman

Manipulasi Data Medis

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa bersama beberapa rekannya usai menyambangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membantah kliennya menghindari panggilan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. 

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya