Diperiksa 11 Jam, Apa yang Ditanya Penyidik KPK ke Fredrich?

Penyidik KPK mencecar Fredrich dengan lima pertanyaan. Hal itu diungkapkan pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, yang mendampingi kliennya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Jan 2018, 15:57 WIB
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi , resmi ditahan di rutan KPK. Sebelum ditahan, Fredrich telah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di gedung KPK. Sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi sampai pukul 10.52 WIB.

Penyidik mencecar Fredrich dengan lima pertanyaan. Hal itu diungkapkan pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, yang ikut mendampingi saat pemeriksaan.

"Jadi dalam pemeriksaan baru lima pertanyaan dan sudah berakhir," kata Refa di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Refa melanjutkan, lima pertanyaan yang diajukan penyidik belum sampai kepada pokok perkara. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik baru seputar profil Fredrich.

"Jadi belum masuk substansi. Ya baru nanya nama, nanya alamat. Tapi panjang memang, lima pertanyaan yang panjang," ujar Refa.

2 dari 2 halaman

Protes Fredrich

Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Fredrich Yunadi menegaskan, sebagai pengacara semua cara akan dilakukan untuk membela kliennya. Begitu juga saat dirinya membela tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Semua langkah yang diambil, kata Fredrich, dalam rangka membela Setya Novanto.

Fredrich mengaku heran dengan KPK yang justru menjadikannya tersangka. Padahal, dalam undang-undang telah diatur bahwa profesi advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Sesuai putusan MK tahun 2013, ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich menuturkan, bukan tidak mungkin langkah KPK akan diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya, yakni memperkarakan advokat yang tengah membela kliennya.

Menurut dia, dengan dijebloskannya dirinya ke tahanan bisa menjadi awal kehancuran bagi profesi advokat.

"Hari ini saya diperlakukan begini oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi nanti advokat dikit-dikit disebut menghalangi," ujar Fredrich.

Sambil mengenakan rompi oranye, Fredrich dengan lantang mengatakan, apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak lain praktik membumihanguskan profesi advokat.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," kata Fredrich.

Fredrich menilai tuduhan KPK terhadap dirinya hanya fitnah belaka.

"Kok saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, itu sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," terang Fredrich.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya