Menkes: Jika Terbukti Salah, Izin RS Rawat Setnov Bisa Dicabut

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menilai kasus itu termasuk dalam ranah kriminal.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2018, 06:47 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7). Dalam rapat itu, Menkes Nila membeberkan daftar 14 rumah sakit yang menerima distribusi vaksin palsu (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal. Kalau hukumannya dari kami, cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Novanto. Bimanesh telah ditahan KPK sejak Jumat malam.

Menkes menyebut pihaknya masih menunggu proses hukum hingga menghasilkan keputusan terkait terbukti tidaknya ada rekayasa dalam penanganan medis terdakwa korupsi KTP-e Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin rumah sakit," kata Nila seperti dikutip dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Dokter

Menkes Nila F Moeloek (kanan) saat diskusi bersama para dokter mata / Foto : Dok.Kemkes

Sementara untuk dokter Bimanesh, Nila menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai dokter.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Menkes.

Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya