Liputan6.com, Sidoarjo: Petugas dari Kepolisian Sektor Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, terus melakukan penjagaan di sekitar Masjid An Nashr milik jemaah Ahmadiyah, Selasa (1/3). Penjagaan ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Jatim.
Meski dilarang, aktivitas salat jemaah Ahmadiyah tetap berlangsung meski lebih sepi dari biasanya. Di masjid ini tidak lagi dipasang papan organisasi Ahmadiyah. Menurut warga, di lingkungan Masjid An Nashr tidak pernah ada gejolak, walaupun ada pengikut Ahmadiyah.
Suasana sepi juga tampak di Kantor Sekretariat Jemaah Ahmadiyah di Jalan Bubutan, Surabaya. Hanya tampak sejumlah jemaah melakukan salat di masjid. Meskipun tidak ada aktivitas, kantor Sekretariat Ahmadiyah tetap dijaga ketat polisi.
Adanya SK Gubernur Jatim yang melarang aktivitas Ahmadiyah dikhawatirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kekerasan. Menanggapi kekhawatiran itu, Gubernur Jatim menyatakan jika larangan tersebut sifatnya persuasif, sehingga tidak diatur soal sanksi.
Selain itu, menyusul adanya larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah, saat ini pemerintah kota dan kabupaten se-Jatim terus memantau aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya.(ADO)
Meski dilarang, aktivitas salat jemaah Ahmadiyah tetap berlangsung meski lebih sepi dari biasanya. Di masjid ini tidak lagi dipasang papan organisasi Ahmadiyah. Menurut warga, di lingkungan Masjid An Nashr tidak pernah ada gejolak, walaupun ada pengikut Ahmadiyah.
Suasana sepi juga tampak di Kantor Sekretariat Jemaah Ahmadiyah di Jalan Bubutan, Surabaya. Hanya tampak sejumlah jemaah melakukan salat di masjid. Meskipun tidak ada aktivitas, kantor Sekretariat Ahmadiyah tetap dijaga ketat polisi.
Adanya SK Gubernur Jatim yang melarang aktivitas Ahmadiyah dikhawatirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kekerasan. Menanggapi kekhawatiran itu, Gubernur Jatim menyatakan jika larangan tersebut sifatnya persuasif, sehingga tidak diatur soal sanksi.
Selain itu, menyusul adanya larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah, saat ini pemerintah kota dan kabupaten se-Jatim terus memantau aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya.(ADO)