Liputan6.com, Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan telah dibebaskan dari putusan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Garuda juga dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik kartel penetapan fuel surcharge. "Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (28/02) atas putusan," kata Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/3).
Dengan demikian, kata Pujobroto, keberatan-keberatan Garuda atas putusan KPPU dimaksud pada pokoknya diterima Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Keberatan Garuda No.02/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst. Dalam salah satu amar putusannya telah membatalkan Putusan KPPU.
Pujobroto menambahkan, Garuda Indonesia, selaku satu-satunya maskapai penerbangan di domestik dengan kategori "full service", selalu mengedepankan kepentingan konsumen. Yakni dengan memberikan layanan jasa penerbangan terbaik dan harga yang terjangkau.
Garuda juga senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pada Mei 2010, Garuda Indonesia bersama dengan sembilan maskapai lain dituntut bersalah oleh KPPU. Garuda dan sembilan maskapai lain dianggap menerapkan kartel dalam penentuan besaran fuel surcharge dan Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 162 miliar. Semua tertuang dalam KPPU No.25/KPPU-I/2009 [baca: Garuda Indonesia Ajukan Keberatan Putusan KPPU].(ANT/AIS)
Dengan demikian, kata Pujobroto, keberatan-keberatan Garuda atas putusan KPPU dimaksud pada pokoknya diterima Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Keberatan Garuda No.02/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst. Dalam salah satu amar putusannya telah membatalkan Putusan KPPU.
Pujobroto menambahkan, Garuda Indonesia, selaku satu-satunya maskapai penerbangan di domestik dengan kategori "full service", selalu mengedepankan kepentingan konsumen. Yakni dengan memberikan layanan jasa penerbangan terbaik dan harga yang terjangkau.
Garuda juga senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pada Mei 2010, Garuda Indonesia bersama dengan sembilan maskapai lain dituntut bersalah oleh KPPU. Garuda dan sembilan maskapai lain dianggap menerapkan kartel dalam penentuan besaran fuel surcharge dan Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 162 miliar. Semua tertuang dalam KPPU No.25/KPPU-I/2009 [baca: Garuda Indonesia Ajukan Keberatan Putusan KPPU].(ANT/AIS)