Kejagung: Belum Ada Pelimpahan Tersangka Korupsi Kondensat

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin 8 Januari 2018.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jan 2018, 06:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Dalam kasus OTT KPK tersebut, Rum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum membenarkan bahwa pihaknya belum menerima proses pelimpahan dari Bareskrim Polri.

"Belum ada tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Perkara kondensat," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin 8 Januari 2018. Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.

Bahkan, dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono telah hadir di memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hanya saja, keduanya dianjurkan pulang oleh penyidik.

"Artinya kita hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu saja. Saya enggak tau, nanya kesana saja," kata Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Supriyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik yang belum melakukan pelimpahan tahap 2 kliennya ke Kejagung.

"Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya enggak tahu. Cuma intinya hari ini masih belum bisa informasi dari Bareskrim," ucap Supriyadi.

 

2 dari 2 halaman

Dinyatakan Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Dalam kasus tersebut melibatkan Kajari Pamekasan, Rudi Indra dan Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Menurut Adi, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua duanya udah dinyatakan lengkap," terang Adi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya