PNS Kejati Jambi Jalani Tes Narkoba

Sebanyak 129 PNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi diwajibkan menjalani tes narkoba, mulai dari Kajati hingga seluruh staf, termasuk tenaga honorer.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2011, 11:32 WIB
Liputan6.com, Jambi: Sebanyak 129 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi diwajibkan menjalani tes narkoba. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Andi Ashari di Jambi, Jumat (25/2) mengatakan, tes narkoba dilakukan dengan cara mengambil urine seluruh pegawai kejaksaan mulai dari Kajati hingga seluruh staf, termasuk tenaga honorer.
    
Untuk pengambilan urine, pihak Kejati Jambi minta bantuan Rumah Sakit Jiwa Jambi, sekaligus untuk memeriksa seluruh sampel urine. Hasil tes urine akan diumumkan secara interen kejaksaan. "Jika ada hasil tes tersebut pegawai yang terindikasi mengonsumsi narkoba, akan dikenakan sanksi," tegas Andi.

Tujuan pelaksanaan tes narkoba melalui sampel urine yang diambil dari seluruh pegawai kejaksaan, selain sesuai dengan perintah dari Kejaksaaan Agung juga untuk mengetahui ada atau tidaknya pegawai di Kejati Jambi terindikasi mengonsumsi narkoba. Pelaksanaan tes dilakukan secara berkelanjutan melibatkan seluruh karyawan kejaksaan negeri kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.(ADO/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya