Nama Hilang dari Dakwaan Setya Novanto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Nama Ganjar Pranowo hilang dari dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2017, 15:42 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ganjar Pranowo hilang dari dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Padahal, pada dakwaan dua mantan pejabat Dukcapil, Kemendagri, dalam kasus yang sama, nama Ganjar disebut-sebut.

Lalu, apa komentar Gubernur Jawa Tengah itu?

"Kan bukan saya yang mendakwa. Yang nulis (dakwaan) bukan saya," kata Ganjar Pranowo, di sela-sela Rakornas Tiga Pilar PDIP, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (16/12/2017).

Menurut dia, penyidik tak akan menemukan bukti aliran dana kepadanya. Sebab, dia mengaku tidak pernah menerima apa pun. Terlebih, orang yang diduga memberikan uang kepadanya membantah tudingan itu.

"Mungkin soal pembuktian dan alat buktinya ya. Saya tidak tahu ini, saya kan cuma disebut. Kemarin katanya yang memberi yang dituduh ngasih duit ke saya dalam pleidoinya mengaku kan, dia tidak memberikan. Bahkan dari waktunya saja sudah berbeda toh," ujar Ganjar.

Namun, dia siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya kembali. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus e-KTP.

"Kalau saya dipanggil kapan saja siap. Wong saya waktu itu pimpinan komisi. Harus bertanggung jawab dong. Kita siap-siap saja. Sangat transparan soal itu. Saya akan datang terus dan akan jelaskan satu per satu. Dan ini soal integritas, kalau soal integritas saya berani bertaruh soal itu," kata Ganjar Pranowo.

 

 

2 dari 3 halaman

Ajakan Setya Novanto

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pada dakwaan Setya Novanto, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tidak menyertakan nama Ganjar Pranowo sebagai salah satu pihak yang menerima uang bancakan proyek e-KTP. Namun, jaksa justru membongkar adanya ajakan kongkalikong dari Setya Novanto ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Kongkalikong tersebut dilancarkan Setnov saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pertemuan tersebut terjadi di antara akhir 2010 atau awal 2011. Saat itu, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu meminta agar Ganjar tidak galak-galak soal e-KTP.

"‎Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, " ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Kongkalikong tersebut ditanggapi oleh Ganjar. Namun, kongkalikong tersebut tak dibahas lebih jauh dalam dakwaan Setnov.

"Oh gitu ya. Saya enggak ada urusan," kata Jaksa KPK menirukan ucapan Ganjar dalam dakwaan Setya Novanto.

3 dari 3 halaman

Andi Narogong Bantah

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Narogong membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya memberikan uang kepada Ganjar Pranowo.

Bantahan Andi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dorel Amir, dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar," ujar Dorel Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurut Dorel, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin tersebut tak memiliki bukti kuat. Dorel mengatakan, pernyataan Nazaruddin hanya khayalan.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujar Dorel.

Mustokoweni sendiri meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya