Fahri Hamzah Menang di Pengadilan Tinggi, PKS Harus Bayar Rp 30 M

Pengadilan Tinggi memerintahkan PKS membayar denda kepada Fahri Hamzah Rp 30 milliar secara tunai.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Des 2017, 23:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah meninjau pelaksanaan gladi bersih Sidang Tahunan MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding gugatan DPP PKS terkait kadernya, Fahri Hamzah. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta PKS tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menyatakan hasil putusan Pengadilan Tinggi itu keluar hari ini, Kamis (14/12/2017), dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum," kata Mujahid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dia menjelaskan, hasil putusan itu juga memerintahkan kepada PKS untuk mencabut pemecatan Fahri. Sebab dengan adanya putusan itu, Fahri dinyatakan tetap menjadi anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS.

Tak hanya itu, Mujahid juga menyatakan, Pengadilan Tinggi memerintahkan PKS membayar denda kepada Fahri sebesar Rp 30 milliar secara tunai.

"Kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Surat Fraksi PKS Gugur

Presiden PKS Muhamad Sohibul Iman (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Terkait surat Fraksi PKS kepada pimpinan DPR yang meminta agar Fahri diberhentikan dari jabatannya, Fahri menyebut itu sudah gugur.

"Sudah gugur karena putusan sebelumnya. Jelas tadi dibaca enggak boleh ngapa-ngapain itu semua," jelas Fahri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya