Polisi di Maros Jadi Penyuntik Modal Bandar Narkoba

Saat ini, polisi investor bandar narkoba itu sudah ditangkap rekannya sesama polisi dan dibawa ke Polda Sulawesi Selatan.

oleh Fauzan diperbarui 13 Des 2017, 10:30 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkoba. Polisi itu memodali dua rekannya untuk membeli sabu sebelum diedarkan kepada para pengguna.

Polisi itu adalah Brigpol AU (30), dia merupakan anggota Provost Polres Maros, Sulawesi Selatan. Sementara, dua rekannya yang merupakan perpanjangan tangan dari polisi itu adalah Muhammad Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Imran (25).

"Ketiganya kita amankan Rabu (6 Desember 2017) kemarin," kata Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, kepada Liputan6.com, Selasa, 12 Desember 2017.

Awalnya, Eka Yudha menjelaskan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Damai Ongkoe, Desa Tellu Poccoe, Kecamatan Maroso, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Kasubdit II, Kompol Aris Buang bersama tim langsung bergerak cepat ke sana lalu mengamankan si Agil dan Ilyas," kata dia.

2 dari 2 halaman

Bandar Besar Berhasil Kabur

Polisi Pemodal Bandar Sabu di Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Fauzan)

Setelah diringkus dan menjalani interogasi, Muhammad Agil Syarkawi dan Ilyas Imran mengakui bahwa dirinya hanya disuruh untuk membeli barang haram itu oleh Brigpol AU untuk diedarkan.

Eka Yudha mengungkapkan bahwa Brigpol AU memodali kedua rekannya itu sebesar Rp 35 juta untuk membeli sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Setelah Brigpol AU kita tangkap juga, dia mengaku kalau dia jadi pemodal untuk kedua rekannya itu untuk membeli sabu di seorang bandar besar di Sidrap," paparnya.

Tak berhenti sampai di situ, aparat kemudian berusaha menangkap bandar besar narkoba langganan Brigpol AU dan dua rekannya itu. Namun, bandar besar yang bertempat tinggal di Jalan Pakkanna, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan tersebut terlebih dahulu berhasil kabur.

"Bandar besar itu berinisial Sa, dia kabur. Tapi kita amankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial Fa di kediamannya," jelas Eka Yudha.

Brigpol AU dan dua rekannya, yakni Muhammad Agil Syarkawi dan Ilyas Amir, saat ini sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba. Sementara, Fa (15) saat ini sudah menjalani rehabilitasi karena hasil tes urinenya menunjukkan dia positif pengguna narkoba.

"Setelah semuanya kita tes urine ternyata semuanya positif, yang tiga orang kita tahan sementara yang bocah itu direhab karena usianya masih di bawah umur," kata Eka Yudha.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 45 saset berisi sabu siap edar seberat 33 gram, delapan telepon genggam dan satu buah buku tabungan. 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya