Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara hingga Intervensi E-KTP

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 17:13 WIB
Ekspresi tersangka e-KTP Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2017).

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.

Menurut jaksa, perbuatan Setnov tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lalu bersama dengan penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

2 dari 3 halaman

Dakwaan Imajiner

Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan, berkas perkara SN lengkap dan segera dilakukan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku sudah menerima berkas dakwaan dari penuntut umum. Dakwaan untuk Setya Novanto rencananya akan dibacakan penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017 besok.

Firman mengatakan, sudah mempelajari berkas dakwaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bagian dalam dakwaan yang imajiner, atau imajinasi dari pihak lembaga antirasuah.

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

 

3 dari 3 halaman

Tak Merinci

Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hanya saja, ia tak merinci bagian mana dari dakwaan Setya Novanto yang merupakan imajinasi dari pihak KPK. Menurut Firman, dalam menyusun surat dakwaan, pihak KPK harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sebab, rangkaian peristiwa itu nantinya akan diuji kebenarannya. Firman berpendapat, KPK bisa saja menghadirkan ribuan bukti. Namun yang akurat hanya sebagian atau malah tak ada sama sekali.

“Prinsip pembuktian kan clearness bukan malah membuat jadi enggak jelas. Tapi kita lihat nanti jelas atau enggak,” papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya