Karaoke Terakhir 2 Sahabat yang Mabuk Bersama

Penyebab salah satu dari dua sahabat yang sama-sama mabuk saat pesta karaoke itu bukanlah miras.

oleh Zainul Arifin diperbarui 06 Des 2017, 01:03 WIB
Pelaku berpakaian oranye ditahan di Polres Malang Kota, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Iwan, warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan oleh kepolisian usai menghajar temannya, Aditya Wahyu, hingga meninggal dunia saat mabuk bersama di tempat karaoke.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Desember 2017 di Studio One, Jalan Terusan Borobudur, Kota Malang.

"Saat itu korban, pelaku bersama teman mereka lainnya sedang karaoke dan mabuk bersama," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Selasa, 5 Desember 2017.

Antara korban Aditya dan pelaku Iwan sama-sama bekerja di Universitas Brawijaya Malang. Korban adalah petugas keamanan berstatus pekerja kontrak, sementara Iwan bekerja sebagai teknisi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Awalnya, keduanya membeli minuman keras dan menenggaknya di dalam kampus sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang di antaranya kemudian mendapat undangan pesta dari temannya di Studio One. Keduanya berangkat dan melanjutkan pesta di tempat karaoke itu.

"Jadi, antar keduanya adalah teman. Juga kenal dengan yang mengundang pesta itu," ucap Asfuri.

 

 

2 dari 2 halaman

Terbawa Emosi

Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Korban yang sudah mabuk berat tak bisa mengendalikan diri dan membuat keributan di dalam ruangan, sekitar pukul 16.00 WIB. Iwan lalu membawa sahabatnya ke dalam salah satu ruangan dengan merangkul dan menundukkannya. Korban berontak dan menggigit pinggang pelaku.

Terpancing emosi, pelaku meletakkan korban dalam posisi tengkurap dan duduk di atas lehernya. Iwan juga memukuli kepala bagian belakang korban beberapa kali hingga tak berdaya. Setelah itu, korban diantar ke markas petugas keamanan Universitas Brawijaya.

"Pelaku menyampaikan kondisi itu ke teman–teman korban yang ada di markas petugas keamanan," ucap Asfuri.

Teman-teman korban yang khawatir dengan kondisinya kemudian membawa ke Rumah Sakit Universitas Brawijaya. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan. Korban diperkirakan sudah tewas 20 menit sebelumnya.

Kepolisian sudah memeriksa empat orang rekan pelaku dan korban untuk dimintai keterangan. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tuduhannya, penganiayaan hingga menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya