KPK Amankan Rp 1 Miliar dalam OTT Pejabat Jambi

KPK menduga ada praktik pemberian dan penerimaan uang oleh penyelenggara negara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Nov 2017, 21:17 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang di Jakarta dan Jambi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.

"Sejauh ini kita dapatkan informasinya uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Menurut Febri, ada praktik pemberian dan penerimaan uang oleh penyelenggara negara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait dengan pembahasan dan proses APBD tahun anggaran 2018.

Namun Febri tak merinci terkait praktik pemberian dan penerimaan uang tersebut. Menurutnya, dalam proses APBD selalu ada penyusunan, pembahasan, dan pengesahan anggaran.

"Kami tentu belum bisa sampaikan bagian mana yang dipengaruhi terkait pemberian sejumlah uang ini. Intinya ada dugaan pemberian sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait dengan proses APBD 2018," terang dia.

 

2 dari 2 halaman

Operasi di 2 Kota

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, operasi senyap kali ini menyasar Jambi dan DKI Jakarta.

"Benar ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Tim disebar di Jambi dan Jakarta," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

Febri membenarkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Jambi turut diamankan dalam penindakan kali ini. Selain para penyelenggara negara, tim satuan tugas (satgas) KPK mengamankan pihak swasta.

"Sejumlah anggota DPRD, pejabat pemprov dan swasta tertangkap tangan. Sejumlah uang juga diamankan dalam kegiatan ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya