Batas Usia Penahanan Anak di Australia Diusulkan Jadi 14 Tahun

Dokter dan pegiat hukum Aborigini mengusulkan pada pemerintah Australia untuk menaikkan batas usia tahanan anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2017, 06:54 WIB
Ilustrasi Penahanan Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Canberra - Para dokter dan kelompok hukum Aborigin mendesak pemerintah negara bagian di Australia untuk menaikkan batas usia seorang anak bisa dikenai tindak pidana, dari usia 10 menjadi 14 tahun.

Sekitar 600 anak Australia di bawah usia 14 tahun setiap tahunnya dijatuhi hukuman dan ditahan di pusat penahanan remaja. Sekitar 70 di antaranya adalah anak-anak berlatar belakang Aborigin. Demikian seperti dilansir dari ABC Australia Plus pada Senin (27/11/2017).

Komisi untuk Perlindungan dan Penahanan Anak merekomendasikan untuk menaikan usia pertanggung jawaban pidana pada anak menjadi 12 tahun. Anak-anak di bawah usia 14 tahun baru akan dipenjarakan jika terkena kasus yang serius.

Mick Creati, dokter senior dari Royal Australasian College of Physicians mengatakan, ini adalah perubahan yang seharusnya diterapkan di seluruh Australia.

"Kami sepenuhnya mendukung seruan dari komisi tersebut untuk menaikkan usia pertanggungjawaban pidana," kata Dr. Creati.

"Terlepas dari hal mengerikan yang terlihat di pusat penahanan remaja Don Dale, menyingkirkan hubungan anak dari keluarga, sekolah dan teman sebayanya itu sangat merugikan."

Creati, seorang dokter anak yang mengkhususkan diri pada kesehatan remaja, mengatakan anak-anak di bawah usia 14 tahun memiliki kontrol impuls yang minimal.

"Kami menyaksikan anak-anak dipenjarakan karena tindakan yang kita anggap sebagai bagian dari perkembangan yang normal," katanya.

"Sekarang kami tahu, bahwa tindakan ini kadang-kadang penuh kekerasan. Kami tidak percaya bahwa tindakan itu diambil demi menerapkan sistem peradilan terhadap anak-anak. Mereka justru memerlukan dukungan, agar perkembangannya kelak sebagai orang dewasa dapat terselamatkan," tambahnya.

Sebelumnya, Komite PBB untuk Hak Anak sangat menganjurkan agar usia pertanggungjawaban pidana ini dinaikan.

"Kami tahu negara-negara mana saja yang telah menaikkan itu (usia pertanggungjawaban pidana untuk anak). Kecenderungan untuk mengulangi perbuatan buruk yang sama juga telah menurun," papar Creati.

Koordinator Senior Pelayanan Hukum Aborijin dan Kepulauan Selat Torres, Wayne Muir mengatakan, bahwa apa yang diupayakan oleh Komisi tersebut dapat diterapkan di seluruh negara.

"Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah memenjarakan anak usia 10 tahun itu tepat? Tentunya ada cara yang lebih baik," ujar Munir.

Pada saat peluncuran desakan ini, Menteri Urusan Penduduk Pribumi Australia Nigel Scullion menganjurkan, agar anak muda yang terjerat hukum tidak 'dicap' sebagai orang yang 'rusak'.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya