Penampakan Setya Novanto Saat Tiba di Gedung KPK

Tiba di KPK, Setya Novanto tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut oleh rompi oranye.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Nov 2017, 00:19 WIB
Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, saat dipindahkan dari RSCM ke KPK. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah memboyong Setya Novanto dari RSCM ke Gedung KPK, Jakarta. Dalam pemindahan tersebut, Setya Novanto dikawal sejumlah personel dari kepolisian.

Setiba di Gedung KPK, Setya Novanto langsung dibawa ke dalam gedung KPK. Ketua umum Partai Golkar itu dibawa dengan menggunakan kursi roda.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (19/11/2017) malam, Setya Novanto tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut oleh rompi oranye. Ketua DPR itu mengenakan celana hitam dengan beralaskan sandal.

Raut wajah Setya Novanto terlihat lesu. Matanya layu dengan kepala yang agak menunduk. Sementara, di bagian kanan dahinya terlihat lebam. Ada sedikit benjolan di bagian tersebut.

Setya Novanto saat tiba di KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.

"Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Tahan 20 Hari

Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari. Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, karena alasan kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya