Ketua MPR Imbau Elite Politik Jaga Kehormatan Lembaga Negara

Setya Novanto, ujar Zulkifli, punya kesempatan untuk membela diri di pengadilan.

oleh Sunariyah diperbarui 18 Nov 2017, 16:35 WIB
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Drama Setya Novanto yang menghilang saat hendak dijemput paksa KPK, dan kemudian berakhir dengan mengalami kecelakaan di Jalan Permata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat banyak orang angkat suara. Tak terkecuali Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Terkait kasus Setya Novanto, Zulkifli mengimbau pimpinan dan elite politik untuk menjaga kehormatan lembaga negara.

"Mari jaga kehormatan lembaga negara MPR dan DPR yang merupakan amanat rakyat ini. Hentikan mempermainkan rakyat dengan menggunakan lembaga untuk kepentingan pribadi," ujar Zulkifli di sela-sela Orasi Kebangsaan sekaligus menutup Muktamar Al Irsyad ke-40, Sabtu (18/11/2017).

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum PAN ini juga menyebut, menjaga kehormatan lembaga negara, seperti MPR dan DPR penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik

"Sekarang saja tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif sudah rendah. Harus ada upaya mengembalikan kehormatan lembaga sekaligus kembalikan kepercayaan publik," Zulkifli menambahkan.

Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti proses hukum yang ada.

Ia juga percaya, KPK menjalankan prosedur yang ketat untuk menetapkan seseorang, termasuk Setya Novanto, sebagai tersangka.

Setya Novanto pun, ujar Zulkifli, punya kesempatan untuk membela diri di pengadilan.

"Mari hormati proses hukum," imbau Zulkifli.

 

2 dari 2 halaman

Hilman Mattauch Jadi Tersangka

Dalam kasus kecelakaan Setya Novanto, polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR itu, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya enggak ditahan dong," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Hilman di Kantor Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi juga tengah mempertimbangkan melakukan tes urine kepada Hilman.

"Hilman masih di Pancoran. Kalau dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ucap Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya