Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan terhitung mulai 17 Nopember 2017 selama 20 hari.
Advertisement
Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setnov menolak menandatangani.
Diterbitkan 18 November 2017, 08:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan terhitung mulai 17 Nopember 2017 selama 20 hari.
Advertisement